Tuesday, September 8, 2026
HomeOtomotifApa itu ODOL dalam demo supir truk? Panduan Lengkap

Apa itu ODOL dalam demo supir truk? Panduan Lengkap

Ratusan sopir truk dari berbagai daerah, termasuk Jawa Tengah dan Jawa Timur, melakukan aksi demonstrasi menolak kebijakan Over Dimension Over Loading (ODOL). Mereka memprotes kebijakan yang dianggap memberatkan sopir dan pengusaha angkutan barang karena mereka bergantung pada kendaraan dengan dimensi dan muatan di luar ketentuan. Demonstrasi dilakukan di beberapa lokasi strategis seperti Tol Palimanan (Cirebon), Surabaya, Kudus, Bandung, dan wilayah lainnya sejak 19-20 Juni 2025. Aksi ini direncanakan berlanjut pada Senin (23/6) karena pemerintah belum memberikan respons yang konkret terkait tuntutan mereka.

ODOL singkatan dari Over Dimension and Over Loading, praktik pengoperasian truk yang melampaui batas dimensi fisik dan kapasitas muatan yang telah ditetapkan. Tindakan ini biasanya dilakukan untuk efisiensi biaya logistik namun memiliki dampak besar pada keamanan jalan dan infrastruktur. Pelanggaran terhadap aturan ini tidak hanya membahayakan pengguna jalan lain, tetapi juga merusak jalan yang pada akhirnya menimbulkan kerugian negara.

Para sopir truk melakukan demo sebagai protes atas beberapa hal, antara lain ancaman pidana terhadap sopir daripada pemilik barang atau pengusaha, beban operasional yang berat tanpa penyesuaian tarif angkutan terhadap aturan ODOL, ketimpangan hukum antara sopir kecil dengan korporasi besar, dan masalah premanisme serta pungutan liar di jalan. Para sopir menuntut revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, penghentian kriminalisasi sopir, penetapan tarif minimum logistik, perlindungan hukum, pemberantasan premanisme dan pungli, serta kesetaraan perlakuan hukum.

Pemerintah sedang menyusun Peraturan Presiden terkait implementasi kebijakan “Zero ODOL” yang dijadwalkan berlaku penuh pada 2026. Namun, belum ada pernyataan resmi mengenai revisi Undang-Undang, penyesuaian tarif angkutan, dan jaminan hukum untuk melindungi para sopir truk. Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perhubungan terus mendorong penegakan aturan ODOL karena penting untuk menjaga keselamatan pengguna jalan dan melindungi infrastruktur dari kerusakan akibat kendaraan yang melampaui batas muatan dan dimensi.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler