Thursday, September 17, 2026
HomeKriminalitasPria di Jakarta Barat Gunakan Uang Curian untuk Beli Sabu: Kasus Baru

Pria di Jakarta Barat Gunakan Uang Curian untuk Beli Sabu: Kasus Baru

Seorang pria berinisial FN (25) di Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat mengakui menggunakan uang hasil curian untuk membeli narkoba jenis sabu. Kasus ini terungkap setelah FN tertangkap CCTV mencuri tas berisi barang berharga milik seorang penjaga warung, wanita berinisial SA, yang sedang tertidur pulas di warungnya. Tas tersebut berisi 1 unit Handphone Oppo, cincin emas seberat 2 gram, uang tunai sekitar Rp600.000, dua kartu ATM, dan satu buku tabungan. Setelah korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Grogol Petamburan, kepolisian melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari CCTV dan saksi. Petunjuk ini membawa mereka ke rumah FN, yang tidak jauh dari lokasi kejadian. Setelah diperiksa, uang yang digunakan untuk membeli sabu hanya tersisa Rp19.000 saja. FN akhirnya disangkakan dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Tindakan FN ini memperlihatkan bahaya penggunaan narkoba serta konsekuensi hukum yang akan dihadapinya. Seluruh barang bukti telah diamankan dan proses hukum terus berlanjut untuk menegakkan keadilan. Meskipun tindakan ini merugikan banyak pihak, penegakan hukum tetap dilakukan untuk memberikan pembelajaran bagi pelaku dan masyarakat sekitar.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler