Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, menegaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR) tidak akan memberatkan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Menurutnya, UMKM perlu mendapatkan perlindungan yang pantas. Pramono juga menekankan pentingnya menjaga agar peraturan ini tidak hanya menguntungkan masyarakat menengah ke atas, tetapi juga tidak merugikan masyarakat menengah ke bawah.
Meskipun Ranperda KTR menuai beragam komentar dari publik, Pramono menegaskan bahwa regulasi tersebut perlu dibuat. Tujuannya adalah untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan mengatur agar para perokok tidak merokok sembarangan. Prinsip utama yang diatur adalah larangan merokok di tempat-tempat umum seperti tempat klub atau tempat karaoke.
Pramono menegaskan bahwa Ranperda KTR bukan berarti melarang masyarakat untuk merokok. Namun, tempat-tempat hiburan yang biasanya diisi oleh para perokok perlu menyediakan ruang khusus untuk mereka. Hal ini untuk memastikan bahwa asap rokok tidak mencemari lingkungan dan tidak mengganggu masyarakat lain.
Dalam konteks tersebut, pengaturan Ranperda KTR diharapkan mampu memberikan manfaat yang seimbang bagi berbagai kalangan masyarakat. Upaya mengatur kawasan tanpa rokok diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat secara keseluruhan.


