Adzan dan Iqamah untuk Bayi Baru Lahir: Pandangan Ulama dan Hikmah Spiritual
Mengumandangkan adzan dan iqamah pada telinga kanan dan kiri bayi yang baru lahir adalah tradisi lama yang diyakini membawa manfaat spiritual dalam masyarakat Muslim. Tujuannya agar kalimat tauhid menjadi suara pertama yang didengar oleh bayi serta sebagai perlindungan dari gangguan jin dan setan.
Namun, pendapat mengenai keabsahan hukum tradisi ini tidaklah bulat di kalangan umat Islam. Beberapa mempertanyakan validitasnya karena tidak didukung oleh hadits shahih secara mutlak. Lalu, bagaimana pandangan para ulama mazhab terkait hukum adzan untuk bayi yang baru lahir?
Mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, Syafi’i, dan Hanbali sepakat bahwa mengadzani bayi merupakan sunnah. Referensi kepada hadits riwayat Abu Rafi’ yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah melakukannya pada Hasan bin Ali saat dilahirkan menjadi landasan bagi pandangan ini.
Sementara ulama Maliki memiliki pandangan yang beragam. Sebagian menyatakan hukumnya boleh, namun sebagian lain termasuk Imam Malik menyatakan hukumnya makruh karena tidak ada dasar yang kuat dari hadits yang sahih.
Hadits yang paling sering dijadikan rujukan adalah riwayat Abu Rafi’ dan Husein bin Ali. Hadits ini dianggap shahih oleh beberapa ulama besar, seperti Imam Al-Hakim dan Imam Tirmidzi.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan, Dr. H. Muhammad Tambrin, juga mendukung praktik adzan dan iqamah pada bayi. Ia menyatakan bahwa adzan ini memiliki hikmah besar, salah satunya untuk menjaga bayi dari gangguan jin Ummu Shibyan.
Dari paparan di atas, hukum adzan untuk bayi baru lahir dapat disimpulkan sebagai sunnah menurut mayoritas ulama. Dengan berbagai pandangan yang ada, tradisi ini tetap dijaga sebagai bagian dari syiar keislaman yang membawa manfaat spiritual dan perlindungan bagi bayi tersebut.


