Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengungkap bahwa seorang pria berinisial LSN yang ditangkap karena memeras seorang jaksa ternyata mengaku sebagai wartawan. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan. Tim intelijen Kejati DKI Jakarta berhasil menangkap LSN yang diketahui telah melakukan pemerasan terhadap seorang jaksa di halaman depan kantor Kejati DKI. LSN mengikuti persidangan dan kemudian membuat tuduhan serta intimidasi melalui pesan WhatsApp (WA).
Setelah membuat berita di media massa dan menggerakkan aksi unjuk rasa beberapa kali, LSN kemudian menghubungi pejabat Kejati DKI berinisial AR untuk meminta imbalan terkait penanganan perkara Bea Cukai. Pertemuan antara LSN dan AR berlangsung di depan kantor Kejati DKI, dimana LSN meminta uang sebesar Rp5 juta sebagai imbalan. Namun, tim intelijen Kejati DKI langsung mengamankan LSN dan uang tersebut. Pemeriksaan awal terhadap LSN menemukan ponsel yang berisikan rekaman suara LSN yang mengancam dan meminta uang dari AR.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti telah diserahkan kepada Polda Metro Jaya untuk tindak lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku. Kejati DKI Jakarta telah menegaskan bahwa tindakan pemerasan yang dilakukan oleh LSN sangat merugikan dan melanggar hukum. Tindakan ini juga telah merugikan jaksa yang menjadi target pemerasan. Masyarakat dihimbau untuk waspada terhadap modus pemerasan semacam ini dan segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila mengetahui adanya tindakan yang mencurigakan.


