Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur berhasil mengamankan ribuan butir obat keras ilegal yang dijual tanpa izin di Kelurahan Balekambang, Kramat Jati. Dalam penertiban obat-obatan tertentu (OOT) di wilayah tersebut, sebanyak 1.112 butir obat berhasil diamankan. Obat-obat yang disita antara lain Tramadol, Excimer, Trihexyphenidyl, Clonazepam, Prohiper, Aprazolam, Diazepam, Dumolid, Lorazepam, dan Estazolam. Seluruh obat yang diamankan menunggu pemiliknya sebelum dimusnahkan.
Penertiban ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan serta surat tugas Kasatpol PP Provinsi DKI Jakarta No e-0024 Tahun 2025 terkait penertiban Obat-Obat Tertentu (OOT) di Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. Selama pelaksanaan penertiban, melibatkan sekitar 20 personel dari berbagai instansi terkait seperti Satpol PP, Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK), Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), dan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas).
Satpol PP Jakarta Timur akan terus melakukan penertiban secara rutin, masif, dan acak untuk mengatasi penjualan obat-obatan ilegal tanpa izin. Sebelumnya, Satpol PP DKI Jakarta juga berhasil mengamankan ribuan butir obat keras ilegal dalam penertiban sebelumnya. Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, menegaskan pentingnya tidak membeli atau mengonsumsi obat tanpa resep dokter, terutama obat-obatan keras seperti Tramadol dan Hexymer. Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan penjualan obat ilegal kepada pihak berwenang jika menemukan adanya aktivitas tersebut di sekitar lingkungan mereka.


