Pernikahan adalah momen sakral yang dinantikan banyak pasangan. Kini, masyarakat bisa mendaftarkan pernikahan secara online melalui aplikasi PUSAKA yang diluncurkan oleh Kementerian Agama. Para calon pengantin cukup menyiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan dan mendaftar melalui ponsel. Pendaftaran pernikahan harus dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum akad nikah. Jika terlambat, calon pengantin perlu surat dispensasi atau surat alasan keterlambatan yang bermaterai. Proses pendaftaran nikah ini efisien dan modern, menghemat waktu bagi pasangan. Sebelum mendaftar, persiapkan dokumen seperti surat pengantar nikah, surat persetujuan mempelai, surat izin orang tua, surat akta cerai, dan lainnya. Proses pendaftaran melalui aplikasi PUSAKA meliputi pengisian formulir pernikahan dan penyerahan dokumen persyaratan ke KUA tujuan. Pastikan penyerahan dokumen dilakukan paling lambat 15 hari kerja setelah pendaftaran. Dapatkan informasi lebih lanjut dengan mengunduh aplikasi PUSAKA dan membaca panduan “Persyaratan Nikah.”


