Peserta BPJS Kesehatan sekarang memiliki akses ke layanan pembersihan karang gigi atau scaling secara gratis. Namun, ada syarat dan prosedur yang harus dipenuhi untuk menikmati layanan ini. Diharapkan dengan adanya layanan ini, peserta dapat lebih memperhatikan kesehatan gigi dan mulut secara teratur.
Syarat untuk mendapatkan scaling gigi dengan BPJS Kesehatan meliputi indikasi medis tertentu seperti radang gusi atau penumpukan plak. Layanan ini tidak mencakup prosedur scaling gigi untuk tujuan estetika. Peserta diwajibkan untuk mendapatkan rujukan medis terlebih dahulu agar biaya scaling gigi ditanggung oleh BPJS.
Peserta BPJS Kesehatan dapat melakukan scaling gigi sekali dalam setahun di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Untuk mendapatkan layanan scaling, peserta harus memastikan kartu BPJS Kesehatan aktif, memiliki indikasi medis yang memerlukan scaling, dan harus berkunjung ke FKTP yang terdaftar.
Prosedur mendapatkan layanan scaling gigi dengan BPJS Kesehatan melibatkan kunjungan ke FKTP terdaftar, pemeriksaan oleh dokter gigi untuk menentukan indikasi medis, pelayanan scaling jika diperlukan, dan rujukan ke fasilitas lanjutan jika perlu perawatan lebih lanjut. Dengan memanfaatkan layanan ini, peserta dapat menjaga kesehatan gigi dan mulut secara rutin tanpa biaya tambahan, asalkan mematuhi prosedur yang berlaku serta syarat yang telah ditetapkan. Penjagaan kesehatan gigi yang teratur sangat penting untuk mencegah masalah kesehatan jangka panjang, oleh karena itu, dengan BPJS Kesehatan, peserta dapat dengan mudah dan terjangkau mendapatkan perawatan gigi preventif.








