Libur akhir pekan ini dapat dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan, termasuk memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) sebelum masa berakhir. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling di lima lokasi di Jakarta pada Sabtu. Layanan ini tersedia di Mal Grand Cakung (Jakarta Timur), LTC Glodok (Jakarta Utara), Area parkir Arion Mal Jalan Pemuda Rawamangun (Jakarta Selatan), Kantor Pos Lapangan Banteng (Jakarta Pusat), dan Mal Citraland (Jakarta Barat). Gerai SIM akan beroperasi dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Untuk menggunakan layanan ini, masyarakat perlu mempersiapkan foto kopi KTP, SIM lama dan asli, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi. Layanan mobil SIM Keliling hanya dapat memperpanjang SIM golongan tertentu seperti SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Untuk SIM yang telah kedaluwarsa, pemilik harus mengajukan SIM baru di tempat yang ditentukan oleh kepolisian. Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000 dan SIM C adalah Rp75.000 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. SIM jenis B yang tidak dapat diperpanjang di layanan SIM Keliling harus diperpanjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena perbedaan peruntukan. Dokumen SIM B untuk kendaraan di atas 3,5 ton.
Panduan SIM Keliling: Urus SIM di Akhir Pekan
RELATED ARTICLES







