Pemerintah Kota Jakarta Barat menjamin tempat penampungan dan pemotongan hewan kurban sesuai aturan yang berlaku. Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto, menyatakan bahwa tidak akan ada penampungan hewan kurban di tempat yang melanggar aturan. Ketentuan untuk tempat penampungan dan pemotongan hewan kurban saat Idul Adha mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 10 tahun 2022. Wali Kota juga menekankan bahwa persyaratan teknis utama yang harus dipenuhi termasuk fasilitas pemotongan, akses air bersih, dan penampungan limbah. Selain itu, ada pula peralatan disinfeksi, kesehatan panitia, kandang isolasi, lokasi yang tidak rawan banjir, dan tidak mengganggu ketertiban umum. Meskipun masih menunggu perubahan peraturan, Uus menjelaskan bahwa jumlah tempat penampungan dan pemotongan hewan kurban di tahun 2025 tidak mengalami perubahan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Dengan adanya surat keterangan dari Wali Kota Jakarta Barat tahun 2024, terdapat 129 tempat penampungan dan 777 tempat pemotongan hewan kurban yang tersebar di delapan kecamatan. Walaupun ada perbaikan peraturan, Uus menegaskan bahwa tidak ada penambahan lokasi tempat penampungan dan pemotongan hewan kurban yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Idul Adha di Jakbar: Tempat Pemotongan Hewan Kurban yang Sesuai Aturan
RELATED ARTICLES








