Wednesday, January 14, 2026
HomeKriminalitasPembunuh Wanita Penginapan Bekasi: Ancaman Hukuman Mati

Pembunuh Wanita Penginapan Bekasi: Ancaman Hukuman Mati

Pada Minggu, 27 April, seorang wanita bernama WD (21) ditemukan tewas di penginapan di Desa Cibuntu, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi. Pelaku bernama MA (23) secara resmi diidentifikasi oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan dihadapkan pada ancaman hukuman mati. MA dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang menghadirkan pilihan antara pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara selama maksimal 20 tahun. Menurut Kombes Pol. Wira Satya Triputra, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, pelaku melakukan pembunuhan dengan cara mencekik, menusuk, dan menyayat korban menggunakan cutter. Motif dari tindakan keji ini diduga karena tersangka merasa sakit hati dan cemburu, setelah mengetahui bahwa korban sedang menjalin hubungan dengan orang lain.

Barang bukti yang berhasil dikumpulkan di tempat kejadian termasuk bantal, selimut, handuk, jaket korban, pisau cutter, dan rekaman CCTV. Di samping itu, barang-barang pribadi milik tersangka seperti motor, ponsel, tas selempang, dan uang tunai Rp375 ribu juga berhasil diamankan. Tersangka merupakan seorang warga Jakarta yang berusaha melarikan diri ke luar kota sebelum akhirnya ditangkap di rest area Mudusari, Subang, Jawa Barat pada pukul 22.30 WIB. Kapolres Metro Bekasi, Komisaris Besar Pol Mustofa, menjelaskan bahwa kondisi pelaku merupakan hasil pengembangan dari kasus penemuan jasad WD di penginapan. Meskipun pelaku menyebut hubungan pacaran sebagai motif, namun masih ada aspek-aspek lain yang perlu didalami lebih lanjut. Proses investigasi masih terus berlangsung dengan koordinasi antara pihak kepolisian.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler