Kasus perebutan lahan yang berujung pada kericuhan antara dua kelompok di Kemang Raya, Jakarta Selatan, telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Kericuhan terjadi pada Rabu, di mana kedua kelompok saling melempar kayu dan batu. Awalnya, salah satu pihak berupaya memasuki sebidang tanah yang merupakan ahli waris lahan tersebut, yang kemudian memuncak dengan penggunaan senjata api. Polisi kemudian menjaga situasi agar aman dan terkendali dengan mengamankan sejumlah orang serta barang bukti. Kedua kelompok yang terlibat bukan merupakan organisasi masyarakat, namun kelompok yang menggunakan jasa kolektor senjata. Para pelaku diancam dengan hukuman penjara hingga 20 tahun sesuai dengan UU Darurat No.12 Tahun 1951. Pasal tersebut mengatur tentang kepemilikan senjata api, amunisi, atau bahan peledak tanpa izin. Polisi terus menyelidiki kasus ini untuk memastikan keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.
Kericuhan di Kemang: Polisi Tetapkan 9 Tersangka
RELATED ARTICLES








