Rabu terakhir di bulan April 2025 menandai langkah baru Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengurangi kemacetan dengan mendorong seluruh pegawai menggunakan transportasi umum. Setiap pegawai diwajibkan naik KRL, MRT Jakarta, LRT Jakarta, atau mikrotrans saat berangkat, bertugas, dan pulang ke rumah. Mereka harus mengirim swafoto sebagai bukti kepada admin kepegawaian, serta melakukan rekapitulasi dan verifikasi foto sesuai dengan data pegawai. Aturan ini dikecualikan bagi pegawai dalam kondisi sakit, hamil, atau bertugas di lapangan. Adanya Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 mendukung kebijakan pengurangan polusi, pembangunan berkelanjutan, dan mobilisasi hijau.
Penggunaan transportasi umum ini mendapat dukungan positif dari para pejabat, dengan Gubernur Jakarta Pramono Anung dan Wakil Gubernur Rano Karno turut serta dalam kegiatan bertransportasi umum. Rano, bahkan mempertimbangkan untuk naik angkutan umum lebih dari aturan yang ditetapkan sebagai upaya untuk menurunkan berat badan. Meskipun demikian, ada juga cerita nakal dari oknum-oknum tertentu yang mencoba mengakali aturan dengan cara tertentu.
Optimisme muncul karena aturan bertransportasi umum untuk pegawai Pemprov DKI Jakarta diharapkan dapat mengurangi volume kendaraan pribadi yang memasuki Jakarta setiap hari. Dengan edukasi yang tepat, Dinas Perhubungan DKI Jakarta berharap jumlah orang yang beralih ke transportasi umum akan meningkat. Keterlibatan lembaga ASN di tingkat kementerian juga diharapkan bisa mengadopsi kebijakan serupa. Meskipun masih terlalu dini untuk menilai efektivitasnya, aturan ini dapat memberikan pembelajaran berharga bagi masyarakat Jakarta dan membuka peluang untuk semakin banyak orang menggunakan transportasi umum.








