Friday, December 5, 2025
HomeHumanioraPenyebab Pembatalan Perkawinan - Berita Terbaru ANTARA

Penyebab Pembatalan Perkawinan – Berita Terbaru ANTARA

Pernikahan sering dianggap sebagai momen sakral dan simbol komitmen antara dua individu. Namun, tidak banyak yang menyadari bahwa pernikahan juga bisa dibatalkan secara hukum. Pembatalan perkawinan bisa terjadi jika ada pelanggaran aturan, seperti pernikahan yang dilakukan tanpa memenuhi syarat hukum atau adanya informasi penting yang disembunyikan salah satu pihak. Hal ini penting untuk melindungi hak individu dan menjamin keabsahan ikatan pernikahan.

Ada beberapa alasan yang dapat menjadi dasar pembatalan perkawinan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Beberapa kondisi di mana perkawinan dapat dinyatakan tidak sah dan layak untuk dibatalkan antara lain jika tidak memenuhi syarat sahnya perkawinan, salah satu pihak masih terikat perkawinan lain, dilangsungkan di bawah ancaman atau paksaan, terjadi kesalahpahaman terhadap identitas atau status, tidak dihadiri minimal dua orang saksi, dan menggunakan wali yang tidak sah.

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 menegaskan bahwa pembatalan perkawinan hanya bisa diputuskan oleh pengadilan. Proses pembatalan pernikahan harus melalui prosedur resmi yang disertai bukti yang kuat. Oleh karena itu, penting untuk memahami ketentuan hukum terkait pembatalan perkawinan agar segala proses dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler