Harga emas Antam mengalami penurunan pada Senin, dipantau dari laman Logam Mulia, dari semula Rp1.965.000 menjadi Rp1.960.000 per gram. Harga jual kembali (buyback) emas batangan juga turut turun menjadi Rp1.809.000 per gram. Transaksi harga jual ini dikenakan potongan pajak sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Untuk penjualan kembali emas batangan dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP. Potongan pajak PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.
Di laman Logam Mulia Antam, tercatat harga pecahan emas batangan per Senin, antara lain Rp1.030.000 untuk 0,5 gram, Rp1.960.000 untuk 1 gram, Rp3.860.000 untuk 2 gram, Rp5.765.000 untuk 3 gram, hingga Rp1.900.600.000 untuk 1.000 gram. Potongan pajak harga beli emas juga telah diatur sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, di mana pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Informasi ini memberikan gambaran mengenai harga emas Antam dan aturan terkait pajak yang berlaku. Mengetahui harga-harga emas saat ini dapat membantu para investor atau kolektor dalam membuat keputusan yang tepat terkait investasi emas.








