Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI telah menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua terhadap Ketua KPU Kabupaten Kaur, Muklis Ariyanto. Putusan tersebut diumumkan oleh Ketua Majelis DKPP RI, Heddy Lugito, dalam sidang yang berlangsung di Bengkulu. Muklis diadukan dalam perkara 258-PKE-DKPP/X/2024 karena dinilai melanggar prinsip tertib dan profesionalisme penyelenggara pemilu. Ia terbukti berada di rumah Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tanjung Kemuning pada dini hari, yang menyebabkan kegaduhan di lingkungan sekitar. Meskipun tidak ada bukti konkret mengenai perselingkuhan, DKPP menyimpulkan berdasarkan saksi-saksi bahwa Muklis dan anggota PPK tersebut berada di rumah yang sama pada malam 1 Juli 2024 hingga dini hari 2 Juli 2024. Dengan demikian, tindakan tersebut dinilai melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Hensi Handispa, yang juga terlibat dalam perkara tersebut, dijatuhi sanksi peringatan keras oleh DKPP. Keputusan tersebut menunjukkan komitmen DKPP dalam menjaga keteraturan dan kredibilitas penyelenggara pemilu.








