Industri hiburan Indonesia selalu memperdebatkan isu royalti musik atau karya musik. Dengan adanya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan peraturan turunannya, pemerintah memberikan dasar hukum yang jelas untuk mengumpulkan dan mendistribusikan royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait. Pencipta memiliki dua jenis hak, yaitu hak moral dan hak ekonomi. Hak moral tidak dapat dialihkan dan meliputi hak untuk memutuskan penamaan ciptaan, menggunakan nama samaran, dan melindungi reputasi ciptaan. Sementara itu, hak ekonomi memberi pencipta hak eksklusif untuk mendapatkan manfaat ekonomi dari karyanya, termasuk melalui penerbitan, penggandaan, dan pertunjukan.
Dalam konteks musik dan lagu, hak ekonomi ini diwujudkan melalui royalti yang merupakan imbalan atas penggunaan hak ekonomi ciptaan. Pemerintah membentuk Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk memastikan pendistribusian royalti kepada pencipta dan pemilik hak. Royalti harus dibayarkan oleh pihak yang menggunakan musik secara komersial di layanan publik, seperti konser, restoran, dan hotel. Penyelenggara acara atau pemilik usaha yang wajib membayar royalti melalui LMKN, bukan penyanyi individu.
Besaran royalti ditentukan berdasarkan jenis layanan publik dan berbagai faktor lainnya dengan pertimbangan keadilan. Sistem distribusi royalti menggunakan data dari Sistem Informasi Lagu dan Musik (SILM), dan LMK harus melaporkan pendistribusiannya secara berkala. Indonesia berusaha untuk menjaga transparansi dan efisiensi dalam sistem royalti ini demi melindungi hak musisi. Dengan peran yang diperkuat, LMKN dan LMK diharapkan dapat meningkatkan ekosistem musik Indonesia dan memberikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi pencipta lagu serta musisi Indonesia.








