Friday, December 5, 2025
HomeFinansialPremi Reasuransi Capai Rp5,46 Triliun per Februari 2025: Catatan OJK

Premi Reasuransi Capai Rp5,46 Triliun per Februari 2025: Catatan OJK

Pada bulan Februari 2025, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, mengungkapkan bahwa pendapatan premi reasuransi mencapai Rp5,46 triliun. Menurutnya, angka tersebut mengalami penurunan sebesar 20,36 persen secara year-on-year (yoy) dibandingkan periode sebelumnya. Meskipun terjadi defisit reasuransi sebesar Rp12,10 triliun tahun lalu, Ogi optimis bahwa di akhir tahun 2025, premi reasuransi akan kembali menunjukkan pertumbuhan positif. Industri reasuransi saat ini menghadapi dinamika pasar yang semakin kompleks, terutama terkait hardening market dan keterbatasan kapasitas reasuransi domestik. Hardening market masih terjadi di sektor properti dan engineering, sementara kapasitas reasuransi dalam negeri belum cukup untuk menanggung risiko besar, sehingga mengandalkan reasuransi luar negeri. Sebagai langkah untuk mengurangi ketergantungan pada reasuransi luar negeri, OJK mendorong perusahaan reasuransi dalam negeri untuk meningkatkan modal, memperkuat tenaga ahli di bidang penilaian dan manajemen risiko, serta mempertimbangkan pembentukan perusahaan reasuransi besar domestik. Dalam upaya ini, OJK mencatat bahwa sebagian besar perusahaan asuransi dan reasuransi di Indonesia telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang diwajibkan hingga tahun 2026. Dengan langkah-langkah ini diharapkan industri reasuransi bisa lebih mandiri dan tangguh menghadapi dinamika pasar yang terus berubah.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler