Perdagangan orang dengan modus “pengantin pesanan” atau mail order bride adalah fenomena yang semakin mengkhawatirkan di Indonesia. Banyak perempuan Indonesia terjebak dalam situasi eksploitasi setelah dijanjikan kehidupan yang lebih baik melalui pernikahan dengan warga negara asing. Modus ini melibatkan perjodohan yang diselenggarakan oleh calo atau keluarga setempat yang bisa menyebabkan korban terperangkap dalam perbudakan atau prostitusi di luar negeri.
Terungkap adanya dua bentuk eksploitasi melalui pernikahan pesanan, yaitu penipuan dan perbudakan. Korban biasanya dipaksa masuk ke dunia prostitusi atau digunakan sebagai pekerja ilegal setelah dibawa ke luar negeri. Banyak kasus menunjukkan kekejaman modus ini, seperti pernikahan dengan pria yang jauh lebih tua, pernikahan dengan pria dengan gangguan mental, pemalsuan dokumen, dan kekerasan fisik serta seksual terhadap korban, terutama anak di bawah umur.
Situasinya semakin rumit karena korban seringkali tidak dapat kembali ke Indonesia setelah kewarganegaraannya diubah secara paksa. Kasus ini melibatkan penyelundupan orang, pemalsuan dokumen, dan organisasi yang terstruktur. Undang-undang Pemberantasan TPPO menegaskan bahwa siapa pun yang terlibat dalam perdagangan orang melalui pernikahan dengan warga negara asing dapat dihukum.
Jika Anda atau seseorang yang Anda kenal mengalami situasi mencurigakan terkait dengan modus pengantin pesanan, segera laporkan ke BP2MI, Kemenlu, kepolisian, atau pihak berwenang lain. Satu laporan bisa menyelamatkan banyak korban dari eksploitasi yang sama. Dengan meningkatkan kesadaran dan tindakan pencegahan, kita dapat melindungi perempuan Indonesia dari perdagangan orang yang merusak ini.








