Pemerintah Indonesia telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak. Regulasi ini menetapkan batasan usia anak untuk mengakses media sosial dan layanan digital lainnya dengan tujuan menciptakan ruang digital yang aman dan ramah bagi anak-anak. Aturan ini merupakan langkah penting dalam memastikan perlindungan anak di dunia digital sejalan dengan peningkatan penggunaan internet oleh anak-anak.
Berikut adalah syarat batas usia anak dalam mengakses media sosial:
1. Anak di bawah usia 13 tahun hanya diperbolehkan memiliki akun pada produk dan layanan digital berisiko rendah yang dirancang khusus untuk anak-anak, dengan persetujuan orang tua.
2. Anak usia 13 hingga 15 tahun dapat mengakses layanan digital dengan risiko sedang, namun tetap memerlukan izin dari orang tua.
3. Remaja usia 16 hingga 17 tahun diizinkan mengakses layanan digital dengan risiko tinggi, seperti media sosial umum, asal telah mendapatkan persetujuan dari orang tua.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Meutya Hafid, menyatakan bahwa PP Nomor 17 Tahun 2025 menegaskan komitmen negara dalam menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan mendukung perkembangan anak-anak Indonesia. Regulasi ini juga mengharuskan penyelenggara sistem elektronik untuk memverifikasi usia pengguna dan memastikan persetujuan dari orang tua bagi anak-anak sesuai dengan kategori usia masing-masing.
Melalui penerbitan PP Nomor 17 Tahun 2025, pemerintah berharap dapat melindungi anak-anak dari dampak negatif media sosial, serta memastikan penggunaan internet yang lebih aman dan bertanggung jawab. Aturan ini berlaku sejak diundangkan dan diharapkan dapat menjadi panduan bagi orang tua, penyelenggara layanan digital, dan masyarakat secara luas dalam mendampingi anak-anak dalam menggunakan dunia digital dengan bijaksana.








