Thursday, December 11, 2025
HomeBeritaHari Konsumen Nasional: Trik Atasi Gula dengan Label Pangan

Hari Konsumen Nasional: Trik Atasi Gula dengan Label Pangan

Peringatan Hari Konsumen Nasional yang jatuh setiap tanggal 20 April diharapkan dapat menjadi momentum bagi negara untuk melindungi konsumen, terutama dalam pengendalian konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL) melalui label pangan. Ketua Umum Forum Warga Kota (Fakta) Indonesia, Ari Subagyo, menekankan pentingnya implementasi “Front-of-Package Labelling” (FOPL) atau pelabelan di bagian depan kemasan sebagai upaya menyampaikan informasi gizi secara sederhana dan mudah diakses oleh konsumen. Menurut Ari, penerapan FOPL sangat sesuai dengan rekomendasi WHO pada tahun 2019 yang menyarankan penggunaan model profil gizi yang sederhana dan jelas, tanpa menimbulkan kebingungan bagi masyarakat.

Dalam implementasinya, FOPL menjadi kunci dalam mendukung upaya pemerintah untuk menekan angka Penyakit Tidak Menular (PTM), terutama obesitas sesuai dengan target yang telah ditetapkan dalam RPJMN 2025-2029. Ari juga mencatat bahwa regulasi terkait pengendalian GGL telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Meskipun begitu, pemahaman masyarakat terhadap informasi gizi masih minim, sehingga implementasi kebijakan pelabelan belum optimal.

Demi pemenuhan hak atas kesehatan, pemerintah dituntut untuk lebih tegas dalam menerapkan FOPL guna memberikan kontrol kepada konsumen dalam memilih produk dengan kandungan gizi yang lebih sehat. Melalui sistem pelabelan yang sederhana dan mudah dipahami, konsumen diharapkan dapat memilih produk dengan tingkat GGL yang lebih rendah. Fakta Indonesia sebagai wadah masyarakat berkomitmen untuk mendesak pemerintah dalam mengendalikan konsumsi produk tinggi GGL melalui kebijakan label kemasan yang jelas, tegas, dan pro-konsumen, guna mendukung visi menuju Generasi Emas 2045.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler