Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyatakan bahwa regulasi terkait pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) kemungkinan akan dikeluarkan dalam bentuk instruksi presiden (Inpres). Dalam sebuah jumpa pers virtual, Said mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan pembentukan Satgas PHK dan pihak terkait sudah sepakat untuk melaksanakan perintah tersebut. Pembentukan Satgas PHK direncanakan melibatkan perwakilan pemerintah, pengusaha, pekerja, BPJS Ketenagakerjaan, dan akademisi ahli ketenagakerjaan secara tripartit.
Diskusi terkait pembentukan Satgas PHK telah dilakukan antara serikat buruh, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, dan para pihak terkait. Tujuan dari pembentukan Satgas PHK adalah untuk mengantisipasi gelombang PHK akibat ketidakpastian ekonomi global dan melindungi pekerja Indonesia. Beberapa upaya yang dibahas termasuk langkah-langkah untuk menghindari PHK, pengurangan jam kerja, dan insentif bagi perusahaan agar tidak terburu-buru melakukan PHK.
Selain itu, Satgas PHK diharapkan dapat memastikan pencairan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) oleh BPJS Ketenagakerjaan, serta membantu pekerja yang terdampak PHK melalui program reskilling dan pelatihan keterampilan baru. Sejumlah poin strategis telah menjadi fokus pembahasan dalam rangka memastikan perlindungan terhadap pekerja dan penyelesaian pemutusan hubungan kerja.








