Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) memegang peran penting sebagai lembaga perwakilan rakyat. Meski sering disamakan, keduanya memiliki perbedaan yang mendasar. DPR adalah lembaga legislatif yang mewakili rakyat secara nasional, berwenang membentuk undang-undang, menyusun APBN, dan mengawasi kebijakan pemerintah. Sementara MPR merupakan gabungan anggota DPR dan DPD, bertugas menetapkan dan mengubah UUD 1945 serta melantik Presiden dan Wakil Presiden. Perbedaan utama antara DPR dan MPR terletak pada komposisi anggota, fungsi utama, dan kewenangan khusus. DPR fokus pada legislasi dan pengawasan pemerintah, sedangkan MPR lebih menitikberatkan pada fungsi konstitusional dan penentuan kebijakan strategis. Kehadiran DPR dan MPR dalam sistem demokrasi Indonesia sangat penting untuk menjaga akuntabilitas pemerintahan dan keberlangsungan negara berdasarkan konstitusi dan Pancasila.








