Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dua mantan petugas Badan Pertanahan Negara (BPN) Jakarta Utara, yaitu Rohmat dan Dudung, hadir sebagai saksi dalam perkara pemalsuan data otentik berupa sertifikat tanah dengan terdakwa TS. Hakim Ketua Aloysius Priharnoto Bayuaji menekankan pentingnya kejujuran saksi dalam persidangan yang telah dihadiri oleh jaksa Rico Sudibyo. Rohmat diminta untuk menjelaskan tugasnya sebagai petugas pengukur tanah dan bahwa tindakannya atas perintah pimpinan BPN Kota Jakarta Utara. Meskipun telah melakukan pengukuran, Rohmat tidak mengenal TS maupun JS sebagai pemilik sertifikat tanah yang akan melakukan verifikasi, melainkan hanya mengenal Pak Sinabutar dari Polres Jakarta Utara. Rohmat juga menjelaskan bahwa setelah pengukuran, tidak ada saksi yang memberikan tanda tangan, hanya dirinya yang menyerahkan hasil pengukuran kepada petugas gambar BPN. Majelis Hakim juga menanyakan mengenai kerap tidaknya Rohmat bekerja dengan Sinabutar, yang dijawab bahwa sering.
Berita yang disampaikan dalam dakwaan JPU menyebutkan bahwa TS didakwa melakukan tindak pidana pada tahun 2004 dengan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik. Hal ini diancam pidana sesuai dengan Pasal 266 ayat (1) KUHP. Sidang tersebut memberikan gambaran mengenai proses hukum yang sedang berjalan terkait pemalsuan sertifikat tanah yang dilakukan oleh terdakwa.








