Seorang warga Rorotan Jakarta Utara, Yaman, mengalami proses penyidikan yang panjang dan melelahkan terkait dugaan pemalsuan akta otentik tanah seluas dua hektare. Setelah melaporkan kejadian tersebut kepada polisi sejak tahun 2014, akhirnya kasus ini baru diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada bulan April 2025. Yaman hanya ingin keadilan dan mengembalikan tanah warisan kakeknya kepada keluarganya. Proses hukum yang berjalan lambat membuatnya terus berjuang untuk mendapatkan haknya atas tanah di Rorotan, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. Yaman adalah cucu dari almarhum Asmat bin Pungut, yang merupakan pemilik sah lahan yang kini menjadi sengketa. Dalam laporan yang diajukan, Yaman menduga ada keterlibatan oknum polisi dan petugas pertanahan yang membuat proses tersebut menjadi berlarut-larut. Dalam proses penyidikan, tersangka berinisial TS telah ditetapkan dan saat ini menjadi terdakwa dalam sidang. Dua saksi, Sugiarto dan Abdullah, hadir dalam sidang untuk memberikan keterangan terkait kasus ini. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum tidak memberikan komentar setelah sidang dan pihak TS membantah semua keterangan saksi yang disampaikan. Yaman tidak akan berhenti menunggu keadilan dari proses hukum yang masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.Bagi Yaman, kasus ini bukan hanya soal tanah, melainkan juga tentang hak dan harga diri keluarganya. Ia ingin memastikan bahwa keluarganya tidak akan tinggal diam dalam menghadapi persoalan ini.
Pemalsuan Akta di Yaman: Kisah Panjang 11 Tahun Menuju Pengadilan
RELATED ARTICLES








