Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menyatakan bahwa nelayan kecil tradisional tidak pernah mengeluhkan pemasangan Vessel Monitoring System (VMS) karena mereka menerima banyak bantuan dari pemerintah. Menurut Trenggono, nelayan kecil umumnya mendapatkan bantuan seperti alat tangkap, kapal gratis, dan bahan bakar bersubsidi, sehingga mereka tidak menolak VMS. Dia juga menegaskan bahwa tuduhan penolakan VMS oleh nelayan kecil tidak berdasar, karena tidak ada laporan langsung atau survei yang menunjukkan hal tersebut.
VMS memiliki berbagai fungsi penting, seperti melacak posisi kapal, memantau aktivitas kapal, dan mencegah pelanggaran wilayah tangkap. Trenggono mengungkapkan keheranannya terhadap protes terhadap VMS, yang menurutnya berasal dari kelompok pengusaha besar yang mencoba mengatasnamakan nelayan kecil. Dia menegaskan bahwa biaya pemasangan VMS seharusnya terjangkau untuk pemilik kapal besar atau pelaku usaha perikanan skala besar.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, juga menjelaskan bahwa pemasangan VMS tidak wajib bagi nelayan kecil atau kapal di bawah 5 GT. Kapal di bawah 5 GT tidak diwajibkan pemasangan VMS, tapi harus tercatat di Pemda. Hal ini sebagai respons atas penolakan sejumlah nelayan terhadap kebijakan pemasangan VMS pada kapal-kapal ikan di bawah 30 GT.
Penerapan VMS di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perikanan, dimana kewajiban pemasangan VMS hanya berlaku bagi kapal yang telah berizin pusat, terutama kapal-kapal yang beroperasi di wilayah perairan melewati 12 mil laut dengan hasil tangkap tinggi. Trenggono juga mengajak semua pihak untuk mendengarkan aspirasi nelayan kecil langsung di lapangan, yang sebenarnya mendukung program modernisasi alat tangkap.








