Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM mereka di Jakarta. Layanan ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di berbagai lokasi, antara lain Mall Grand Cakung, LTC Glodok, Kampus Trilogi Kalibata, Plaza Balaikota Provinsi DKI Jakarta, Medan Merdeka Selatan, dan Parkir Arion Mall Jalan Pemuda Rawamangun.
Dokumen yang dibutuhkan untuk memperpanjang SIM di SIM Keliling termasuk KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, dan tes kesehatan di tempat. Layanan tersebut hanya membuka proses perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi yang SIM-nya sudah habis masa berlakunya, mereka perlu mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000 dan SIM C sebesar Rp75.000, sesuai dengan ketentuan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Informasi ini penting bagi masyarakat untuk memastikan kelengkapan dokumen dan biaya yang diperlukan sebelum mengunjungi layanan SIM Keliling.








