Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa sebanyak 20 perusahaan fintech peer-to-peer (P2P) lending atau penyelenggara pinjaman daring (pindar) memiliki tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) di atas 5 persen per Februari 2025. Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, jumlah tersebut mengalami penurunan dari bulan sebelumnya. Hal ini disebabkan oleh peningkatan kemampuan penyelenggara dalam memfasilitasi penyaluran dana serta proses collection pendanaan. Meskipun demikian, TWP90 industri fintech lending tetap terjaga pada 2,78 persen per Februari 2025 dengan nominal Rp2,22 triliun. Pendanaan bermasalah tersebut didominasi oleh borrower dengan rentang usia 19-34 tahun. Sementara itu, kinerja industri pindar masih menunjukkan pertumbuhan yang baik, dengan laba mencapai Rp233,71 miliar dan outstanding pendanaan tumbuh 31,06 persen secara tahunan menjadi Rp80,07 triliun. Peningkatan pendanaan juga terjadi pada sektor UMKM. OJK terus mendorong penyelenggara pindar untuk meningkatkan pendanaan pada sektor produktif dan UMKM sesuai dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI/Pindar periode 2023-2028.








