Polda Metro Jaya masih menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling pada Sabtu ini di 9 wilayah yakni Depok, Tangerang, dan Bekasi bagi wajib pajak yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Layanan tersebut tersedia di berbagai lokasi seperti Kota Tangerang, Serpong, Ciledug, Ciputat, Kelapa Dua, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Depok, dan Cinere.
Untuk menggunakan layanan ini, masyarakat diharuskan membawa KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK beserta fotokopiannya, dan tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun. Layanan Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sementara untuk pembayaran pajak lima tahunan dan ganti pelat nomor kendaraan harus dilakukan langsung di kantor Samsat terdekat.
Selain itu, warga juga dapat memanfaatkan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) untuk membantu pembayaran PKB secara online di 33 provinsi. Namun, aplikasi ini tidak berlaku bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak lebih dari satu tahun. Bagi yang memiliki tunggakan tersebut, harus datang ke kantor Samsat terdekat untuk melakukan pembayaran.
Dengan adanya layanan Samsat Keliling dan aplikasi SIGNAL, diharapkan masyarakat dapat membayar pajak kendaraan dengan lebih mudah dan efisien. Teruslah memperhatikan status pajak kendaraan Anda dan manfaatkan layanan yang tersedia untuk memastikan kendaraan Anda tetap terdaftar secara legal dan diperbaharui.








