Penjelasan kepolisian mengenai kebakaran mobil di sekitar Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pondok Ranggon disebabkan oleh penangkapan seorang tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok. Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Bambang Prakoso, menjelaskan bahwa kegiatan penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi terkait tindak pidana perusakan dan undang-undang darurat senjata api yang tidak dipenuhi oleh tersangka. Setelah surat perintah dibawa tersangka ke Mako Polres Metro Depok, tim Satreskrim Polres Depok berhasil menemukan dan mengamankan tersangka, meski menghadapi perlawanan sengit dari yang bersangkutan. Dalam kejadian itu, mobil yang digunakan untuk membawa tersangka ke Polres diserang oleh warga setempat, hingga akhirnya tiga kendaraan lainnya yang tertahan di lokasi tersebut dibakar atau dirusak. Video yang beredar menunjukkan beberapa mobil rusak dan terbakar di sekitar area TPU Pondok Ranggon.NSInteger10
Penyebab Terbakarnya Mobil di Pondok Ranggon: Penjelasan Polisi
RELATED ARTICLES








