Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI telah menyatakan kesiapannya untuk mengantisipasi kemungkinan gugatan baru ke Mahkamah Konstitusi setelah pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat. Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menegaskan bahwa potensi gugatan merupakan hak peserta pemilu yang tak bisa dihindari. Namun, Bagja memastikan bahwa pelaksanaan PSU kali ini telah dipersiapkan dengan optimal sesuai ketentuan hukum. Bawaslu juga telah melakukan pemetaan kerawanan dan memperkuat pengawasan di tingkat lapangan, termasuk pelatihan pengawas TPS dan patroli pengawasan selama masa tenang dan hari pencoblosan.
PSU Pilkada 2024 di Kabupaten Pasaman diadakan sebagai hasil dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perubahan surat keterangan pengadilan terhadap salah satu pasangan calon. MK menilai ada kelalaian dalam verifikasi syarat calon yang mengakibatkan perlunya pemungutan suara ulang di beberapa TPS. Meskipun demikian, Bawaslu telah memberikan rekomendasi kepada KPU dan memastikan bahwa seluruh calon telah diverifikasi ulang dan memenuhi syarat.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman, Rini Juita, mengonfirmasi bahwa daerahnya tidak akan mengadakan PSU tambahan karena koordinasi antara penyelenggara dan pengawas pemilu saat ini lebih intensif daripada sebelumnya. Kesiapan jajaran pengawas hingga tingkat TPS diperkuat melalui bimbingan teknis dan patroli pengawasan sejak masa tenang hingga hari pemungutan suara. Total terdapat 605 pengawas TPS, 62 pengawas kelurahan/desa, dan 36 panwaslu kecamatan yang terlibat dalam pengawasan. PSU di Kabupaten Pasaman direncanakan berlangsung pada Sabtu, 19 April 2025, di 605 TPS yang tersebar di 12 kecamatan dengan jumlah pemilih mencapai 218.980 orang.








