Polres Metro Jakarta Selatan mengungkapkan bahwa pemilik toko busana Jenahara di pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan telah sepakat untuk berdamai dengan wanita penipu berinisial TNA (32) yang melakukan transfer palsu. Polres menyatakan bahwa pemilik toko baju memilih untuk melakukan mediasi dan berdamai dengan pelaku, tanpa melaporkan kejadian tersebut. Setelah adanya mediasi, berakhir dengan surat perjanjian antara kedua belah pihak.
Menurut Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, setelah mendapat informasi mengenai tindak penipuan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan pelaku dan memanggil pemilik toko untuk menerima mediasi. Meskipun pemilik toko tidak mengajukan tuntutan hukum terhadap pelaku, kepolisian tetap menegaskan bahwa peristiwa tersebut bisa dijadikan dasar aduan jika ada pihak yang menginginkan penegakan hukum.
Dalam unggahan video, TNA (32) juga menyampaikan permintaan maaf kepada toko Jenahara atas perbuatannya. Hal ini disambut dengan baik oleh pemilik toko dan kasir yang merasa dirugikan. Meskipun kasus ini berakhir dengan damai, pihak kepolisian menegaskan bahwa jika terjadi tindak penipuan serupa di kemudian hari, mereka akan mengambil tindakan hukum yang tegas.
Kasus penipuan yang terjadi di Pondok Indah Mall 2 juga menunjukkan bahwa TNA melakukan modus yang serupa dalam melakukan transfer palsu saat berbelanja. Penangkapan terhadap TNA dilakukan pada Selasa malam di salah satu hotel di kawasan Kebayoran Lama. Namun, kejadian ini berhasil diungkap setelah pihak toko menemukan selisih penjualan dan pemasukan yang tidak sesuai setelah melihat rekaman CCTV.
Pihak kepolisian terus melakukan investigasi terkait kasus penipuan ini dan tidak akan segan untuk memberikan sanksi yang tegas jika terjadi pelanggaran hukum serupa di masa mendatang. Semua pihak diingatkan untuk tetap waspada terhadap modus penipuan seperti ini dan segera melaporkan ke pihak berwajib jika menemui kasus serupa untuk mencegah penipuan yang lebih luas.








