Ditlantas Polda Metro Jaya tetap menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di Jakarta meskipun hari ini adalah libur nasional. Layanan ini tersedia mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Terdapat empat lokasi SIM Keliling yang dapat diakses oleh masyarakat di Jakarta, yaitu di Jakarta Timur (Mall Grand Cakung), Jakarta Selatan (Kampus Trilogi Kalibata), Jakarta Barat (Mall Citraland), dan Jakarta Pusat (Kantor Pos Lapangan Banteng).
Pentingnya membawa SIM yang akan diperpanjang dan KTP beserta fotokopi saat mengakses layanan SIM Keliling. Pemohon diharuskan mengisi formulir, menjalani tes kesehatan dan psikologi di lokasi. Layanan ini khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Untuk pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, harus mengajukan permohonan SIM baru di satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000 dan SIM C sebesar Rp75.000 sesuai dengan ketentuan PP Nomor 76 Tahun 2020. Biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp37.500 dan asuransi sebesar Rp50.000 juga diperlukan. Sedangkan untuk SIM B yang mengacu pada kendaraan berat di atas 3,5 ton, perpanjangan harus dilakukan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena perbedaan peruntukan dokumen.








