Seorang oknum dokter yang sedang mengikuti program pendidikan dokter spesialis (PPDS) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi oleh Polres Metro Jakarta Pusat. Oknum dokter tersebut, yang berinisial UF, terbukti merekam seorang mahasiswi saat mandi di dalam indekos di Jakarta Pusat. Kejadian tersebut dilaporkan langsung oleh korban ke Polres setempat. Setelah gelar perkara, UF telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani pemeriksaan saksi serta ahli pidana. Dalam kasus ini, UF telah memenuhi unsur untuk dikenakan Pasal 29 junto Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 junto Pasal 9 UU RI No 44 tahun 2008 Tentang Pornografi, yang dapat mengakibatkan pidana penjara hingga 12 tahun. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengonfirmasi hal tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan langkah-langkah investigasi yang diperlukan. Hal ini menjadi perhatian serius terkait kasus pelecehan yang melibatkan oknum dokter, dan menunjukkan pentingnya pengawasan dan etika dalam dunia medis. Institusi pendidikan juga harus giat dalam mencegah kekerasan seksual agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.
Dokter PPDS di Jakpus Tersangka Pornografi: Kasus Terbaru Polisi
RELATED ARTICLES








