Ditlantas Polda Metro Jaya menawarkan lima lokasi layanan SIM Keliling bagi masyarakat Jakarta yang ingin melakukan perpanjangan SIM. Layanan ini disediakan untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus syarat legal berkendara. Lokasi layanan SIM Keliling tersedia mulai pukul 08.00 – 14.00 WIB di Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Jakarta Pusat. Dokumen yang harus dibawa untuk SIM Keliling termasuk KTP dan SIM asli dengan fotokopi, bukti kepesertaan aktif dalam program BPJS Kesehatan atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi. Layanan ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku, sementara pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis harus mengajukan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. Masa berlaku SIM sekarang dihitung lima tahun sejak tanggal penerbitan dan bukan berdasarkan tanggal lahir pemilik. Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000 dan SIM C adalah Rp75.000, serta biaya tambahan tes psikologi Rp60.000 dan tes kesehatan Rp35.000. Pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM yang masih berlaku akan dikenakan sanksi sesuai dengan undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
SIM Keliling Jakarta: Layanan Tersedia di Lima Lokasi Hari Kamis
RELATED ARTICLES








