Sunday, December 7, 2025
HomeBisnisRegulasi Penyesuaian Batas Penghasilan MBR Dibahas Menteri PKP - Menkum

Regulasi Penyesuaian Batas Penghasilan MBR Dibahas Menteri PKP – Menkum

Masalah peraturan penyesuaian batas penghasilan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) penerima program pembiayaan rumah subsidi telah menjadi topik konsultasi antara Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Tujuan dari konsultasi ini adalah untuk memperhitungkan penyesuaian inflasi selama beberapa tahun terakhir serta memberikan kesempatan lebih besar bagi masyarakat untuk memiliki rumah bersubsidi.

Maruarar Sirait menyatakan bahwa hal ini memerlukan tata kelola yang baik dan dukungan dari Kementerian Hukum agar masyarakat bisa memiliki hunian layak, terjangkau, dan berkualitas. Pengapresian juga diberikan oleh Maruarar Sirait terhadap respon positif dan cepat Menteri Hukum terkait konsultasi tersebut. Beliau mengharapkan dukungan dari Kementerian Hukum dapat membantu Program 3 Juta Rumah sesuai arahan Presiden RI Prabowo Subianto.

Di sisi lain, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan kesiapannya untuk mendukung harmonisasi terkait peraturan Menteri PKP mengenai penyesuaian batas penghasilan MBR penerima program pembiayaan rumah subsidi. Kementerian Hukum berkomitmen memberikan dukungan tinggi terhadap penyediaan rumah, terutama untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Mereka akan segera mengambil langkah-langkah cepat dalam harmonisasi tersebut.

Berdasarkan informasi yang diberikan, Menteri PKP Maruarar Sirait berencana menerbitkan keputusan menteri terkait kriteria dan ukuran Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) penerima rumah subsidi. Rencana penerbitan keputusan tersebut telah direncanakan pada 21 April 2025, yang bertepatan dengan Hari Kartini. Kementerian PKP akan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan Badan Pusat Statistik (BPS) terkait hal ini. Hingga saat itu, Ara telah memperlonggar syarat batas maksimal penghasilan MBR yang dapat menjadi penerima rumah subsidi di wilayah Jabodetabek hingga Rp14 juta.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler