Penyelenggaraan ibadah haji tahun 1446 H/2025 M hampir tiba, dengan jadwal penerbangan jemaah haji Indonesia ke Arab Saudi mulai 2 Mei 2025. Sebagai persiapan, Pemerintah Arab Saudi telah mengumumkan sejumlah aturan baru untuk memastikan kelancaran dan keamanan pelaksanaan ibadah haji. Aturan-aturan ini diumumkan oleh Kementerian Haji dan Umrah serta Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi, dan perlu diperhatikan dengan seksama.
Pertama, penentuan batas akhir masuk bagi jemaah umrah adalah 13 April 2025, dengan batas terakhir meninggalkan Arab Saudi pada 29 April 2025. Pelanggaran terhadap batas waktu ini dapat dikenai denda dan tindakan hukum. Tujuannya adalah untuk memastikan persiapan ibadah haji berjalan lancar tanpa kerumunan tambahan dari jemaah umrah.
Kedua, larangan masuk ke Makkah tanpa visa haji mulai diberlakukan pada 29 April 2025. Izin masuk hanya diberikan kepada penduduk resmi, pemegang visa haji yang sah, dan petugas resmi yang bertugas di tempat-tempat suci. Permohonan izin dapat diajukan secara daring melalui platform Absher Individuals atau Muqeem.
Ketiga, pemerintah Arab Saudi menangguhkan penerbitan izin umrah melalui platform Nusuk dari 29 April hingga 10 Juni 2025, untuk memberikan prioritas pada jemaah haji. Selain itu, seluruh hotel di Makkah dilarang menerima tamu tanpa visa haji selama periode tersebut.
Dengan penerapan aturan baru ini, diharapkan ibadah haji tahun 1446 H/2025 M dapat berjalan aman, tertib, dan lancar sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi. Semua pihak terkait diharapkan mematuhi aturan tersebut demi menjamin keamanan dan kenyamanan seluruh jemaah haji selama pelaksanaan ibadah.








