Sunday, December 7, 2025
HomeKriminalitasART Gasak Harta Majikan Rp125 Juta di Jakbar: Berita Terbaru 2021

ART Gasak Harta Majikan Rp125 Juta di Jakbar: Berita Terbaru 2021

Sebuah peristiwa mencuri harta senilai Rp125,8 juta di Jakarta Barat terjadi pada Senin (7/4). Subdit Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang asisten rumah tangga berinisial RK (32) yang merupakan pelaku pada Kamis (10/4) di Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Kepala Unit Resmob Polda Metro Jaya, Iptu Muhammad Rizky Novrianto mengungkapkan bahwa korban memanggil ART-nya, RK, untuk membukakan pintu gerbang saat pulang dari liburan. Namun, setelah terlapor tidak kunjung membuka pintu, korban memutuskan untuk masuk dan menemukan bahwa barang-barang miliknya telah hilang, termasuk gelang emas, uang senilai 5.800 dolar AS, dan uang tunai sebesar Rp15 juta. Selanjutnya, korban melaporkan kejadian tersebut dan tim Resmob melakukan penyelidikan. Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian biasa dan pasal 367 KUHP tentang pencurian yang dilakukan oleh orang-orang tertentu yang memiliki hubungan kekeluargaan dengan korban, dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun. Keseluruhan kejadian ini menjadi perhatian dan pemberitaan oleh media yang menggambarkan tindak kejahatan yang dilakukan oleh ART tersebut.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler