Sunday, December 7, 2025
HomeFinansialBesaran Tukin Dosen Menurut Menkeu Sri Mulyani

Besaran Tukin Dosen Menurut Menkeu Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menguraikan besaran tunjangan kinerja (tukin) untuk dosen berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2025. Penjelasan tersebut diberikan dalam Taklimat Media di Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek) di Jakarta. Sri Mulyani menjelaskan bahwa besaran tukin dihitung dari selisih nilai tukin pada kelas jabatan dengan nilai tunjangan profesi sesuai jenjang. Contohnya, jika seorang guru besar menerima tunjangan profesi sebesar Rp6,74 juta dan nilai tukin untuk jabatan setara eselon II pada Kemendiktisaintek Rp19,28 juta, maka nilai tukin yang diterima adalah Rp12,54 juta. Skema tukin diberikan kepada dosen aparatur sipil negara (ASN) dari berbagai kelompok satuan kerja perguruan tinggi negeri (PTN), badan layanan umum (BLU) PTN yang belum menerima remunerasi, serta lembaga layanan (LL) Dikti. Total penerima tukin mencakup 31.066 dosen ASN. Meskipun Perpres 19/2025 baru diterbitkan pada April 2025, fasilitas tukin sudah diberlakukan per Januari 2025 dengan estimasi kebutuhan anggaran mencapai Rp2,66 triliun untuk 14 bulan. Penetapan kebijakan ini termasuk dalam pos belanja pegawai Kemendiktisaintek. Menkeu Sri Mulyani menegaskan bahwa nilai anggaran tersebut akan dibayarkan setelah Mendiktisaintek menerbitkan peraturan menteri (permen) untuk pelaksanaan kebijakan tersebut.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler