Komisi II DPR RI, Ujang Bey, menyoroti pentingnya KPU mendengarkan masukan Bawaslu saat melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa daerah. Tujuannya agar hasilnya tidak disengketakan lagi ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang akhirnya berpotensi menimbulkan PSU kembali. Ujang menekankan pentingnya kerjasama yang baik antara kedua lembaga tanpa adanya ego sektoral. Hal ini untuk mencegah kasus sengketa pemilu di MK karena kurangnya koordinasi yang baik.
Dia juga menyoroti kesiapan distribusi logistik PSU di daerah sebagai langkah pencegahan terhadap permasalahan prosedural yang mungkin muncul di MK. Ujang mengingatkan KPU untuk berhati-hati dalam mengambil keputusan terkait PSU agar tidak memicu konflik yang lebih besar. Menurutnya, biaya penyelenggaraan PSU juga cukup besar sehingga ketidakprofesionalan harus dihindari.
Selain itu, Ujang juga meminta agar KPU dan pihak terkait mengantisipasi dan memastikan kematangan serta keamanan PSU di daerah yang berpotensi rawan, seperti Papua. Sebelumnya, KPU telah memastikan persiapan pelaksanaan PSU Pemilihan Kepala Daerah 2024 di sembilan daerah dilaksanakan secara menyeluruh dan maksimal. Kabupaten Parigi Moutong menjadi daerah pertama yang melaksanakan PSU pada 16 April 2025, diikuti delapan daerah lainnya termasuk Kota Banjarbaru, Kabupaten Serang, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Gorontalo Utara, dan Kabupaten Bengkulu Selatan yang melaksanakan PSU pada 19 April 2025. Dengan demikian, KPU diharapkan dapat menjaga profesionalisme dan menghindari perselisihan yang berpotensi muncul di Mahkamah Konstitusi.








