Pemerintah Indonesia secara resmi meluncurkan program rumah subsidi yang bertujuan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam memiliki hunian layak dengan harga terjangkau. Program ini ditujukan kepada berbagai kalangan, termasuk pengemudi ojek online (ojol), buruh, guru, dan wartawan yang belum memiliki rumah pribadi serta belum pernah menerima subsidi perumahan sebelumnya.
Syarat umum untuk calon penerima program ini adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah. Ada juga syarat khusus berdasarkan profesi, seperti pengemudi ojol harus terdaftar sebagai mitra aktif minimal selama satu tahun, buruh harus memiliki penghasilan maksimal Rp8 juta per bulan, dan guru serta wartawan harus terdaftar secara resmi di instansi atau lembaga terkait.
Program ini menawarkan uang muka (DP) minimal 1 persen dari harga rumah dengan suku bunga tetap 5 persen per tahun. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menetapkan lokasi rumah subsidi di kawasan Jadebotabek, termasuk daerah sub-urban yang memiliki akses transportasi publik, seperti di perumahan Pesona Kahuripan di Cileungsi, Bogor.
Untuk mendaftar program rumah subsidi, calon penerima dapat menggunakan skema KPR subsidi yang dikelola oleh Kementerian PKP bekerja sama dengan BP Tapera dan Bank BTN. Dengan menggunakan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), program ini diharapkan dapat menjadi solusi bagi profesi strategis yang sulit memiliki rumah sendiri. Semoga program rumah subsidi ini dapat membantu memenuhi kebutuhan hunian layak dan mendukung target pemerintah dalam membangun tiga juta rumah per tahun di Indonesia.








