Belakangan ini, masyarakat kembali ramai membicarakan tentang nikah siri. Hal ini mengundang perbincangan dari berbagai pihak, baik dari segi agama maupun hukum negara. Ada yang menganggapnya sah secara agama, namun di sisi lain juga ada yang meragukan keabsahannya karena tidak tercatat secara resmi. Secara bahasa, nikah siri dalam Islam berarti pernikahan yang dilakukan secara rahasia tanpa diumumkan ke publik. Meskipun tidak tercatat di KUA, namun proses pernikahan tersebut tetap memenuhi syarat dan rukun nikah dalam Islam.
Adapun syarat menikah siri dalam Islam sebagian besar sama dengan pernikahan resmi lainnya. Beberapa syaratnya antara lain kedua calon mempelai harus beragama Islam, calon mempelai perempuan yang janda harus menunjukkan surat cerai dan sudah melewati masa idah, calon mempelai pria belum memiliki empat istri, kedua mempelai tidak boleh menjadi mahram satu sama lain, dan harus ada mahar yang diserahkan saat ijab kabul. Selain itu, ada juga lima rukun nikah dalam Islam yang harus dipenuhi.
Meskipun nikah siri dianggap sah dalam Islam jika memenuhi syarat, namun tidak diakui secara hukum oleh negara. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menegaskan bahwa setiap perkawinan harus dicatatkan secara resmi agar diakui secara hukum. Sehingga, nikah siri tidak memiliki kekuatan hukum di mata negara. Dampak dari nikah siri juga cukup besar, terutama jika terjadi masalah di kemudian hari seperti perceraian, kekerasan dalam rumah tangga, warisan, atau hak asuh anak. Pihak KUA maupun pengadilan agama tidak bisa menangani masalah tersebut karena pernikahan tersebut tidak tercatat secara resmi.








