Anggota Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Chatib Basri mengungkapkan bahwa pasar obligasi Indonesia relatif aman dari dampak negatif kebijakan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump. Menurutnya, efek terhadap pasar obligasi Indonesia cenderung terbatas karena porsi kepemilikan asing di obligasi pemerintah hanya sekitar 14 persen. Dengan demikian, meskipun investor asing meninggalkan pasar obligasi Indonesia, dampaknya relatif terbatas.
Chatib juga menyebut bahwa kondisi krisis saat ini berbeda dengan krisis keuangan sebelumnya, seperti krisis tahun 2008. Bahkan saat itu, Indonesia masih mampu tumbuh sebesar 4,6 persen. Dampak negatif dari sisi ekspor juga terbilang terbatas, mengingat kontribusi ekspor terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional hanya sebesar 22 persen, dengan porsi ekspor ke AS hanya sekitar 10 persen. Oleh karena itu, efek dari tarif resiprokal AS terhadap PDB hanya sekitar 2,2 persen.
Meskipun demikian, industri yang terlibat dalam aktivitas ekspor tetap akan merasakan dampak kebijakan Trump. Untuk mengurangi dampak negatif tersebut, Pemerintah Indonesia mengambil langkah deregulasi dengan tujuan memotong biaya produksi yang tinggi. Langkah lain yang diambil termasuk penghapusan kuota impor dan relaksasi tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Dengan berbagai upaya ini, diharapkan dapat membantu industri berbasis ekspor untuk tetap berkembang di tengah situasi global yang tak menentu.








