Nelayan merupakan bagian penting dalam industri perikanan, karena mereka hanya berusaha mencari makan untuk kehidupan mereka. Gerakan Bangkit Petani dan Nelayan Indonesia (Gerbang Tani) Jakarta menyampaikan harapannya agar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42 Tahun 2015 segera dievaluasi. Regulasi yang mewajibkan kapal di bawah 30 Gross Ton untuk menggunakan Vessel Monitoring System (VMS) dinilai sangat memberatkan oleh Ketua DPW Gerbang Tani Jakarta, Tri Waluyo. Penggunaan VMS dianggap tidak menguntungkan nelayan kecil, bahkan membuat mereka menghabiskan uang dalam jumlah besar untuk membayar denda atau sanksi.
Nelayan kapal di bawah 30 Gross Ton seperti Najirin pun mengeluhkan kewajiban penggunaan VMS yang memberatkan. Mereka berharap pemerintah dapat mengkaji ulang peraturan tersebut karena biaya yang harus mereka keluarkan, seperti biaya pemasangan VMS sebesar Rp20 juta, biaya tahunan sebesar Rp6 juta, dan biaya surat sebesar Rp1 juta, sangat memberatkan mereka. Untuk menyuarakan aspirasi mereka, nelayan menggelar aksi di Dermaga T Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara, dan menunggu respons dari pemerintah.
Gerbang Tani Jakarta telah menyampaikan keluhan nelayan Muara Angke kepada DPR RI dan berharap agar aspirasi mereka didengar oleh presiden secara langsung. Mereka siap untuk melakukan aksi lebih besar dengan melibatkan nelayan dari seluruh Indonesia. Ini menunjukkan bahwa nelayan tidak hanya ingin mencari makan untuk kelangsungan hidup mereka, tetapi juga berupaya untuk melindungi hak-hak mereka dalam industri perikanan.








