Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat bahwa jumlah wajib pajak yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga 11 April 2025 telah mencapai 13 juta, tumbuh 3,26 persen secara tahunan. Data tersebut terdiri dari 12.63 juta SPT Tahunan yang diajukan oleh orang pribadi dan 380,53 ribu SPT Tahunan yang diajukan oleh badan usaha.
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti, sebagian besar penyampaian SPT Tahunan dilakukan secara elektronik. Sebanyak 10,98 juta SPT dilaporkan melalui e-filing, 1,49 juta SPT melalui e-form, dan 630 SPT melalui e-SPT.
Pada tanggal 25 Maret 2025, Pemerintah memutuskan untuk menghapus sanksi keterlambatan pembayaran dan pelaporan pajak yang dilakukan hingga 11 April 2025. Keputusan ini dikeluarkan mengingat adanya libur panjang terkait Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri.
DJP menetapkan target kepatuhan pelaporan SPT Tahunan untuk tahun 2025 sebanyak 16,21 juta SPT Tahunan atau sekitar 81,92 persen dari total wajib pajak. Dwi Astuti menekankan pentingnya ketaatan dalam melaporkan SPT Tahunan dan mengimbau wajib pajak yang belum melaporkan SPT untuk segera memenuhi kewajiban perpajakannya.
Sebagai langkah untuk meningkatkan kepatuhan, DJP memberikan relaksasi pembayaran dan pelaporan pajak yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo hingga 11 April 2025 dengan tidak diterbitkannya Surat Tagihan Pajak (STP). Hal ini diharapkan dapat mendorong lebih banyak wajib pajak untuk mematuhi kewajiban perpajakannya.








