Saturday, December 6, 2025
HomeBursaOJK: ARB 15% Meningkatkan Perlindungan Investor & Efisiensi Pasar

OJK: ARB 15% Meningkatkan Perlindungan Investor & Efisiensi Pasar

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan keputusan untuk menyesuaikan batasan persentase auto rejection bawah (ARB) menjadi 15 persen. Langkah ini diambil oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, Inarno Djajadi, dalam upaya mencapai keseimbangan antara perlindungan investor dan efisiensi pasar. Dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RKDB) Maret 2025, Inarno menjelaskan bahwa kebijakan ARB ini sudah melalui kajian mendalam dan dibuat dengan pertimbangan situasi pasar yang lebih stabil dan matang.

OJK percaya bahwa keputusan ini memberikan ruang yang lebih luas untuk menjaga stabilitas harga dan likuiditas di pasar saham. OJK bersama self-regulatory organization (SRO) dan pelaku pasar akan terus memantau efektivitas kebijakan tersebut. Jika volatilitas pasar mulai berkurang dan didukung oleh data fundamental yang baik, OJK akan mempertimbangkan penyesuaian lebih lanjut.

Selain penyesuaian persentase ARB, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) juga telah melakukan penyesuaian ketentuan terkait penghentian sementara perdagangan efek (trading halt). Ketentuan baru ini juga berlaku untuk saham, ETF, dan DIRE dengan batasan persentase ARB 15 persen. Selain itu, trading halt dapat dilakukan jika IHSG mengalami penurunan lebih dari 8 persen untuk 30 menit, dan trading suspend akan diterapkan jika penurunan mencapai 20 persen.

OJK dan BEI juga telah menunda implementasi short selling dan memperbolehkan buyback saham tanpa RUPS dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan. Hingga saat ini, terdapat 21 emiten yang berencana melakukan buyback tanpa RUPS dengan total nilai anggaran dana buyback mencapai Rp14,97 triliun. Dari jumlah tersebut, 15 emiten telah melaksanakan buyback tanpa RUPS dengan nilai realisasi Rp429,72 miliar.

Inarno menekankan pentingnya monitoring pasar dan kesiapan untuk merespons volatilitas pasar. OJK siap mengambil langkah-langkah kebijakan yang cepat dan tepat guna menjaga stabilitas pasar.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler