Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia memiliki masa berlaku selama lima tahun. Pemilik SIM perlu memperpanjang SIM mereka sebelum kedaluwarsa agar tetap bisa digunakan secara sah. Namun, seringkali orang lupa untuk memperpanjang SIM karena kesibukan sehari-hari atau merasa masa berlakunya masih cukup lama. Korlantas Polri memberikan kelonggaran bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis selama libur nasional dan cuti bersama Lebaran 2025.
Perpanjangan SIM yang kedaluwarsa karena kondisi tertentu bisa dilakukan tanpa harus membuat SIM baru, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021. Jadwal dispensasi perpanjangan SIM telah ditentukan berdasarkan cuti bersama, seperti libur Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Idul Fitri 1446 H. Pemilik SIM dengan masa berlaku habis antara 29 Maret sampai 7 April 2025 diberikan kesempatan perpanjangan hingga tanggal 19 April 2025.
Biaya perpanjangan SIM mengikuti ketentuan resmi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020. Tarif perpanjangan SIM berbeda-beda tergantung jenis SIM, seperti SIM A, B, C, dan D dengan biaya administrasi mulai dari Rp30.000 hingga Rp80.000. Biaya tambahan seperti pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi biasanya dibebankan secara terpisah. Hal ini penting untuk diperhatikan agar pemilik SIM dapat memperpanjang SIMnya tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.








