Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau (Kanwil DJP Kepri) optimis dalam mencapai target pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang lebih tinggi dari tahun sebelumnya per 11 April 2025, dengan total 202.583 pelaporan. Menurut Kepala Kanwil DJP Kepri, Imanul Hakim, meskipun terjadi penurunan sebesar 2,75% dibanding tahun sebelumnya, namun beberapa kantor pajak mencatat peningkatan. Salah satunya, KPP Pratama Tanjungpinang mengalami kenaikan pelaporan sebesar 1,06%, dan KPP Pratama Tanjung Balai Karimun naik hingga 10,15%.
Pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi berakhir hari ini, sedangkan untuk wajib pajak badan masih dapat dilakukan hingga 30 April 2025. Imanul optimis bahwa target pelaporan akan tercapai dengan berbagai upaya yang telah dilakukan untuk mempermudah layanan, termasuk pembukaan layanan pada akhir pekan. DJP Kepri juga telah mendekatkan layanan pajak dengan membuka dua pojok pajak di Kota Batam, serta memiliki kantor pajak di berbagai kota lain di Kepri.
Melalui layanan yang disediakan, DJP Kepri mengharapkan wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan tepat waktu dan menghindari sanksi administrasi berupa denda akibat keterlambatan. DJP Kepri terus mengajak masyarakat untuk patuh terhadap administrasi pajak dan memanfaatkan berbagai saluran pelaporan yang telah disediakan, baik melalui e-Filing maupun langsung di kantor pajak terdekat.








