Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Kalsel telah menjelaskan alasan di balik kebijakan penyesuaian besaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) untuk aparat sipil negara (ASN). Penyesuaian TPP ini bertujuan untuk mengatasi defisit dan efisiensi anggaran yang terjadi. Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Khairil, menjelaskan bahwa penyesuaian besaran TPP dilakukan setelah dilakukan rasionalisasi atas efisiensi dan defisit anggaran. Penyesuaian tersebut diatur dalam Surat Keputusan Bupati HST Nomor 800/52/803/Tahun 2025 yang mencabut keputusan sebelumnya. Selain itu, belanja pegawai Pemkab HST naik menjadi 32 persen setelah defisit dan efisiensi belanja, yang sebelumnya berada di bawah 30 persen. Dalam upaya menutup defisit anggaran sebesar Rp600 miliar lebih, Pemkab HST telah merencanakan langkah-langkah yang akan disesuaikan pada APBD perubahan 2025. Meskipun kebijakan penyesuaian TPP ini menimbulkan ketidaknyamanan, semangat pengabdian serta loyalitas para ASN diharapkan tidak hanya bergantung pada besaran TPP, melainkan pada niat tulus untuk melayani masyarakat. Alasan di balik perubahan ini adalah sebagai respons terhadap defisit dan upaya efisiensi anggaran daerah demi menjaga keberlanjutan pembangunan di HST.








