Saturday, December 6, 2025
HomeMetroPanduan Membuat NPWP Online dengan Coretax

Panduan Membuat NPWP Online dengan Coretax

NPWP, atau Nomor Pokok Wajib Pajak, merupakan nomor identitas yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak, yang berfungsi untuk memenuhi kewajiban perpajakan serta mendapatkan hak-hak perpajakan. Dengan dilakukannya integrasi data kependudukan dan perpajakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, NIK (Nomor Induk Kependudukan) menjadi pengganti NPWP. Meski demikian, masyarakat tetap harus mendaftar melalui sistem administrasi perpajakan terbaru, yaitu Coretax. Coretax adalah sistem administrasi perpajakan yang baru diluncurkan oleh DJP untuk menggantikan sistem sebelumnya di ereg.pajak.go.id.

NPWP terdiri dari 15 digit angka, di mana 9 digit pertama adalah kode unik identitas Wajib Pajak, 3 digit berikutnya adalah kode Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dan 3 digit terakhir menunjukkan status Wajib Pajak. Untuk membuat NPWP pribadi (non-usaha), persyaratan berupa dokumen seperti KTP, surat keterangan kerja, KITAS/KITAP (untuk WNA), dan lainnya perlu dipersiapkan.

Proses membuat NPWP online melalui Coretax dapat dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut: akses laman resmi Coretax, daftar akun, konfirmasi NIK, isi data pribadi, verifikasi email dan nomor HP, unggah dokumen pendukung, tambahkan data keluarga, lengkapi informasi penghasilan, isi Kode KLU dan alamat, verifikasi data dan foto, serta ajukan permohonan. Setelah pengajuan, periksa email secara berkala untuk mendapatkan informasi status penerbitan NPWP.

Dengan mematuhi langkah-langkah diatas dan menyiapkan dokumen yang diperlukan, Anda dapat memiliki NPWP tanpa harus mendatangi kantor pajak. Proses ini lebih mudah dan efisien dengan adanya sistem Coretax DJP. Jadi, segera aktifkan NIK Anda sebagai NPWP untuk menikmati kemudahan administrasi perpajakan di masa mendatang.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler